Blogger templates

Minggu, 21 September 2014

Etika Penegakan Hukum

Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan

BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Konsep Etika dan Hukum

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Di dalam kamus Bahasa Indonesia ada tiga arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, yaitu Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika bisa diartikan juga sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk diterima di dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Etika dapat dibagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Pembedaan tersebut dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Etika khusus dapat dibagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika umum membahas tentang pronsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral tersebut pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika khusus individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, sedangkan etika social membahas tentang kewajiban manusia sebagai anggota dari umat manusia.
Gustav Radbruch (1878-1949), seorang ahli hukum Jerman mengatakan, “Hukum adalah kehendak untuk bersikap adil.” (Recht ist Wille zur Gerechtigkeit). Hukum positif ada untuk mempromosikan nilai-nilai moral, khususnya keadilan. Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Oleh karena itu hukum betujuan untuk merealisir  atau mewujudkan keadilan.
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik, dapat berupa peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan manusia dan menyediakan sangsi bagi siapapun yang melanggarnya. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum.
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam tata kehidupan bermasyarakat. Beberapa fungsi hukum diantaranya adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, serta sebagai fungsi kritis.
Perbedaan etika dengan hukum adalah etika berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi sedangkan hukum berlandaskan pada sesuatu yang merupakan salah atau benar, adil atau tidak adil.
Dapat disimpulkan bahwa konsep etika dan hukum adalah suatu ide untuk menggolongkan nilai-nilai moral di dalam kehidupan manusia yang menyangkut sikap pribadi serta disiplin pribadi, yang dilandaskan pada aturan yang membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku tersebut dapat terkontrol dengna baik.

2.2   Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pengertian penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keaadilan yang terkandung di dalam bunyi atau formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan kata “Law Enfocment” ke dalam bahaasa Indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “ The Rule Of Law” atau dalam istilah “The Rule of Law and Not Of A Man” Versus itilah “The Rule By Law” yang berarti “The Rule Of  Man By Law” dalam istilah “ The Rule Of Law”terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu digunakan istialah “The Rule Just Of Law”. Dalam istilah sebaliknya adalah “The Rule By Law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Berpijak kepada teori penegakan hukum Soerjono Soekamto, faktor-faktor penegakan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah law enforcement yaitu:
1.    Faktor hukumnya sendiri, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di   Indonesia.
2.     Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.     Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Tujuan dari penegakan hukum, yaitu:
a.    Untuk memenuhi keadilan. Keadilan memang tertuju bagi orang-orang yang terkait dalam sebuah delik hukum, baik korban maupun pelaku, tapi yang lebih mendasar adalah keadilan publik. Pihak yang berkepentingan terhadap proses penegakan hukum tidak hanya pelaku dan korban, tapi juga publik yang merasakan dampak, baik langsung maupun tidak langsung, sebuah perbuatan yang telah dilakukan.
b.    Menegakan hukum yang bertujuan untuk mencapai pemanfaatan hukum. Pemanfaatan hukum maksudnya lebih ditujukan pada terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Penegakan hukum perspektif etika adalah penegakan hukum yang benar-benar diusahakan hingga menghasilkan keadilan. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
sumber.http://nursellasenjariani.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar